Skripsi
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Larangan Anggota Kepolisian Memasuki Daerah Yang dapat Mencermarkan Kehormatan Atau Martabat Kepolisian Republik Indonesia di Kepolisian Daerah Riau
Tidak Tersedia Deskripsi
2771-SIH-2021 | 2021 SIH 2771 | My Library (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain