Skripsi
Pelaksanaan batasan waktu penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan peraturan kapolri nomor 07 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum pada wilayah hukum polresta pekanbaru
Bibliografi:hlm. 71-72
2285-HUK-2019 | 2285 HUK b | My Library (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain