Skripsi
Perlindungan Pekerja Perjannian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Terhadap Pembayaran Upah berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor.KEP.100/Menteri//vi/2004 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT.Riau Abadi di Kabupaten Kampar
blibliografi:hlm 77-79
1920-HUK-2018 | 1920 HUK m | My Library (Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain